BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
Nama Bentuk dan Kedudukan
- Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI SENI RUPA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG, selanjutnya dapat disebut IASR-ITB.
- IASR-ITB berbentuk perhimpunan.
- IASR-ITB berkedudukan pusat di Bandung didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 2
Azas
IASR-ITB berazaskan Kekeluargaan dan Gotong Royong.
Pasal 3
Sifat
- IASR-ITB memiliki sifat independen
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
IASR-ITB bertujuan
- Berperan aktif dalam Kehidupan Nasional.
- Bersama ITB mengembangkan dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan profesi, khususnya dalam bidang seni rupa desain dan kriya untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
- Membina Alumni FSRD-ITB serta sivitas akademika lainnya dalam upaya untuk berkontribusi dalam membangun karakter bangsa.
- Membina semangat persatuan dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang ada, sehingga terwujud kesatuan Alumni Seni Rupa ITB.
- Memelihara serta menjunjung tinggi citra dan kehormatan IASR-ITB dan ITB sebagai Almamater dengan berkontribusi terhadap almamater.
- Menjembatani kepentingan alumni dalam bidang keahlian seni rupa, kriya dan desain di Indonesia
- Dapat menjadi pusat perlindungan dan konsultasi HAKI bagi para anggotanya
Pasal 5
Usaha
Untuk mewujudkan tujuan tersebut IASR-ITB melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
- Berperan aktif dalam strategi dan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan khususnya dalam kaitannya dengan bidang seni rupa dan desain.
- Membina hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait dalam rangka implementasi ilmu pengetahuan kesenirupaan , kriya dan desain.
- Memperdalam rasa tanggung-jawab sosial para Alumni Seni Rupa ITB,
- Meningkatkan profesionalitas Alumni Seni Rupa ITB dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- Membangun jejaring dengan berbagai komponen demi kepentingan meningkatkan eksistensi profesi Seni Rupa.
- Melakukan usaha-usaha lain secara profesional untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan IASR-ITB berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota dalam Rapat Anggota/ kongres IASR-ITB
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Jenis-jenis keanggotaan
Anggota IASR – ITB terdiri dari:
- Anggota Biasa;
- Anggota Luar Biasa;
- Anggota Kehormatan.
Pasal 8
Anggota Biasa
Anggota Biasa IASR-ITB adalah lulusan strata satu (S1) dari FSRD ITB
Pasal 9
Anggota Luar Biasa
- Anggota Luar Biasa adalah mereka yang pernah tercatat sebagai mahasiswa FSRD ITB namun tidak dapat menyelesaikan program pendidikannya.
- Alumni lulusan Strata Program Diploma, Program Profesi, Program Magister, atau program Doktor dari FSRD-ITB
Pasal 10
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap IASR-ITB dan ITB.
BAB VI
BENTUK ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi IASR-ITB dibangun oleh lembaga Tetap dan Lembaga Tidak Tetap
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus IASR-ITB terdiri dari :
- Pengurus Tetap :
- Pengurus Pusat
- Pengurus wilayah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan
- Pengurus perwakilan angkatan
- Pengurus Tidak tetap yaitu pengurus lembaga tidak tetap.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 13
Rapat IASR-ITB terdiri dari :
- Kongres
- Rapat Kerja
- Rapat Anggota
- Rapat Pengurus
Pasal14
Kongres adalah rapat anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam Organisasi IASR-ITB
Pasal 15
Rapat Kerja yaitu rapat yang dilakukan Pengurus Pusat dan Pengurus lainnya yang dipimpin oleh Pengurus Pusat.
Pasal 16
Rapat Anggota adalah rapat yang dilakukan di tingkat cabang yang dipimpin oleh pimpinan cabang.
Pasal 17
Rapat Pengurus yaitu rapat anggota pengurus lembaga Tetap dan tidak tetap.
BAB IX
LAMBANG
Pasal 18
Organisasi IASR-ITB memiliki lambang yang bentuk, warna, arti dan maksudnya yang diatur oleh ketentuan khusus mengenai hal ini.
BAB X
KEKAYAAN
Pasal 19
- Organisasi IASR-ITB mendapatkan kekayaan dari :
- Iuran anggota
- Usaha lainnya yang sah
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Kekayaan Organisasi IASR-ITB berupa :
- Barang tetap
- Barang tidak tetap
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 20
IASR-ITB hanya bisa dibubarkan oleh Kongres IASR-ITB yang harus diadakan demi kepentingan hal tersebut, dan mendapatkan persetujuan dari 2/3 anggota yang seharusnya hadir.
BAB XII
RUBAHAN
Pasal 21
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Kongres IASR-ITB serta mendapat persetujuan dari 2/3 anggota yang hadir.
BAB XIII
HAL-HAL LAIN
Pasal 22
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IASR-ITB serta tidak akan menyimpang dari Anggaran Dasar IASR-ITB.
BAB XIV
PENUTUP
Anggaran Dasar IASR-ITB disahkan pada Kongres IASR-ITB tgl 11 Desember 2010 di Aula Timur ITB Bandung jam 15..45 wib