Anggaran Rumah Tangga

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota Biasa

Yang bisa menjadi anggota biasa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Alumni lulusan FSRD ITB strata Sarjana S1
  2. Menyetujui AD/ART IASR-ITB
  3. Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir keanggotaan .

Pasal 2

Anggota Luar Biasa

  1. Alumni yang pernah mengikuti pendidikan di FSRD ITB tetapi tidak menyelesaikan studinya.
  2. Alumni lulusan Strata Program Diploma,, Program Profesi, Program Magister, atau program Doktor dari FSRD-ITB
  3. Menyetujui AD/ART IASR-ITB.
  4. Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir keanggotaan.

Pasal 3

Anggota Kehormatan

  1. Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap IASR-ITB dan ITB
  2. Meneyetujui AD/ART IASR-ITB
  3. Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir keanggotaan

Pasal 4

Hilangnya Keanggotaan

Hilangnya Status keanggotaan IASR-ITB disebakan :

  1. Meninggal
  2. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas.
  3. Dipecat

Pasal 5

Hak

Hak Anggota Biasa yaitu :

  • Hak Suara
  • Hak bicara/menyampaikan pendapat secara lisan ataupun tulisan
  • Hak memilih dan dipilih
  • Hak membela diri
  • Hak menghadiri setiap acara yang dilaksanakan organisasi

Hak Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan yaitu :

Sama dengan hak anggota biasa tetapi tidak memiliki hak suara, hak memilih dan dipilih.

Pasal 6

Kewajiban

  1. Kewajiban Anggota Biasa
    1. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta turut serta memperjuangkan semua yang dimuat dalam AD/ART IASR-ITB
    2. Wajib mematuhi serta menjalankan dengan segala tanggungjawab segala aturan dan putusan Organisasi.
    3. Wajib membayar iuran yang ditentukan organisasi.
    4. Wajib memberikan informasi mengenai segala identitas dirinya secara  lengkap kepada organisasi.
  2. Kewajiban Anggota Luar Biasa
    1. Kewajiban anggota luar biasa dan Anggota kehormatan sama dengan anggota  biasa.

Pasal 7

Sangsi Anggota

  1. Setiap anggota dapat ditindak administratif, dipecat sementara atau selamanya apabila melanggar disiplin organisasi, atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik organisasi.
  2. Pemecatan sementara atau tetap dilakukan oleh pengurus dengan melalui rapat anggota yang dilaksanakan untuk itu, serta kepada anggota yang akan diberikan sangsi harus diberikan hak membela diri dalam rapat anggota tersebut.

BAB II
BENTUK ORGANISASI

Pasal 8

Lembaga Tetap

Yang dimaksud dengan lembaga tetap adalah :

  • Pengurus pusat IASR ITB
  • Pengurus Cabang/Wilayah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9

Lembaga Tidak Tetap

  1. Lembaga tidak tetap adalah lembaga yang dibentuk oleh pengurus tetap untuk keperluan tertentu serta akan diatur dalam ketentuan untuk maksud tersebut.
  2. Lembaga tidak tetap dibentuk serta bertanggungjawab kepada pengurus tetap yang mengangkatnya.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 10

Pengurus Tetap

  1. Pengurus Pusat
    1. Pengurus Pusat berkedudukan di Bandung
    2. Masa Kerja Pengurus Pusat adalah  4  (empat)  tahun terhitung sejak kongres pengangkatan dilaksanakan.
    3. Ketua Umum dipilih dan  bertanggungjawab sepenuhnya kepada Kongres IASR-ITB.
    4. Pengurus lainya diangkat oleh Ketua Umum terpilih selambat-lambatnya dilakukan 3 bulan setelah Kongres dilaksanakan.
    5. Susunan Pengurus Pusat  terdiri dari :
      1. Sekurang-kurangnya satu ketua.
      2. Satu orang Sekretaris Jendral
      3. Sekurang-kurangnya satu Bendahara
      4. Anggota lainya menurut kebutuhan.
  2. Pengurus Cabang/Wilayah :
    1. Pengurus Cabang berkedudukan di wilayah dimana cabangnya
    2. Masa Kerja Pengurus Cabang adalah  2  (dua)  tahun terhitung sejak Rapat Anggota Cabang/Wilayah dilaksanakan.
    3. Ketua dipilih dan  bertanggungjawab sepenuhnya kepada Rapat Anggota Cabang/Wilayah  IASR-ITB berada.
    4. Pengurus lainnya diangkat oleh Ketua terpilih selambat-lambatnya dilakukan 3 bulan setelah rapat anggota dilaksanakan.
    5. Susunan Pengurus Cabang terdiri dari :
      1. Sekurang-kurangnya satu ketua.
      2. Satu orang Sekretaris
      3. Satu orang Bendahara
      4. Anggota lainya menurut kebutuhan.
  3. Kedudukan pengurus Pusat dan Cabang/Wlayah tidak boleh dirangkap.
  4. Hal-hal mengenai kalembagaan akan diatur dalam aturan khusus perihal kelembagaan tersebut.

Pasal 11

Pengurus Tidak tetap

Pengurus Tidak tetap diangkat dan bertanggungjawab kepada Pengurus Tetap menurut tingkatannya disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 12

Hak dan Kewajiban Pengurus Tetap

  1. Hak dan kewajiban pengurus Pusat
    1. Pengurus pusat memiliki kekuasaan untuk mengatur jalannya organisasi tanpa menyimpang dari AD/ART atau keputusan lainya.
    2. Wajib melaksanakan segala keputusan Kongres.
    3. Berhak membawa suara Organisasi kedalam dan keluar Organisasi
    4. Memiliki hak membuat perintah dan meminta laporan kepada Pengurus Cabang/Wilayah atau Lembaga yang dibentuknya.
    5. Apabila diperlukan dalam keadaan luar biasa  Pengurus Pusat berhakan melakukan tindakan yang menyimpang dari AD/ART Organisasi, tetapi harus segera memberikan laporan kepada Kongres yang dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah tindakan tersebut dilakukan.
    6. Ketua Umum bisa dipilh kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali kepengurusan.
    7. Memiliki wewenang untuk mengangkat dan membubarkan lembaga tidak tetap yang dibentuknya sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Hak dan kewajiban pengurus Cabang/Wilayah
    1. Pengurus Cabang/wilayah memiliki kekuasaan untuk mengatur jalannya organisasi di tingkat Cabang/Wilayah tanpa menyimpang dari AD/ART atau keputusan lainya.
    2. Wajib melaksanakan segala keputusan Kongres dan Rapat Anggota.
    3. Berhak membawa suara Organisasi kedalam kekuasaan Cabang/ wilayahnya.
    4. Wajib melaksanakan perintah dari pengurus Pusat untuk kepentingan Organisasi.
    5. Ketua Pengurus Cabang/Wilayah bisa dipilh kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali kepengurusan.
    6. Memiliki wewenang untuk mengangkat dan membubarkan lembaga tidak tetap yang dibentuknya sesuai dengan kebutuhannya.
  3. Hak dan kewajiban Pengurus lainnya :
    1. Pengurus suatu lembaga memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan lembaganya sesuai dengan ketentuan yang mengatur lembaga tersebut.

Pasal 13

Hak dan Kewajiban Pengurus Tidak Tetap

Hak dan kewajiban pengurus tidak tetap adalah :

  1. Memiliki kekuasaan untuk mengatur kelembagaannya sehingga program kerja yang menjadi kewajibannya dapat dilaksanakan serta tdak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang mengaturnya.
  2. Memiliki seluruh kewajiban untuk melaksanakan kewajiban yang diembannya sesuai dengan tugas yang diberikan oleh lembaga tetap yang mengangkatnya.

Pasal 14

Sangsi Pengurus Tetap

  1. Sangsi Pengurus Pusat
    1. Apabila ada anggota Pengurus Pusat yang membuat tindakan yang dianggap merugikan nama baik Organisasi, diberi kesempatan utuk membela diri dlam rapat pengurus, dan apabila kesalahannya  terbukti secara benar dapat dipecat dari keanggotaan kepengurusannya dan akan dipilih penggantinya.
    2. Apabila Pengurus Pusat secara kelembagaan membuat tindakan yang merugikan nama baik organisasi, persoalannya akan diselesaikan oleh Dewan Arbitrage yang ketentuannya akan diatur dalam aturan khusus mengenai hal tersebut.
  2. Sangsi Pengurus Cabang/Wilayah
    1. Apabila ada anggota Pengurus Cabang/Wilayah yang membuat tindakan yang dianggap merugikan nama baik Organisasi, diberi kesempatan utuk membela diri dlam rapat anggota Cabang, dan apabila kesalahannya  terbukti secara benar dapat dipecat dari keanggotaan kepengurusannya dan akan dipilih penggantinya.
    2. Apabila Pengurus Cabang/Wilayah secara kelembagaan membuat tindakan yang merugikan nama baik organisasi, persoalannya akan diselesaikan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 15

Sangsi Pengurus Tidak Tetap

Apabila Pengurus Tidak Tetap dalam melaksanakan kewajibannya melakukan kesalahan atas kewajibannya, maka akan diberhentikan dari jabatannya dan tetap akan diminta pertanggungjawaban oleh pengurus tetap yang mengangkatnya.


BAB IV
RAPAT

Pasal 16

Kongres

  1. Kongres
    1. Kongres dilaksanakan selama 4 (empat) tahun sekali
    2. Wajib dilaksanakan oleh Pengurus Pusat
    3. Kongres Luar Biasa dilaksanakan diluar kebiasaan serta harus mendapatkan persetujuan dari 2/3 anggota yang hadir untuk kepentingan hal tersebut.
    4. Kongres Istimewa dilaksanakan untuk keperluan pembubaran Organisasi serta harus mendapatken persetujuan dari seluruh anggota.

Pasal 17

Rapat Kerja

Rapat Kerja dilaksanakan oleh Pengurus Pusat yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.

Pasal 18

Rapat Anggota

Rapat anggota dilaksanakan di tingkat Cabang/Wilayah untuk keperluan Cabang/wilayahnya.

Pasal 19

Rapat Pengurus

Rapat pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus tetap dan pengurus tidak tetap atau lembaga lainya.


BAB V
KEKAYAAN

Keseimbangan Keuangan

Keseimbangan keuangan antara Pusat dan Cabang ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan mendapat persetujuan Rapat Kerja.

Pasal 20

Besaran iuran anggota ditentukan berdasar musyawarah mufakat , dan dilaksanakan atas dasar kebijakan pengurus Pusat.

Pasal 21

Sumbangan Lainnya, yaitu sumbangan yang berasal dari donasi pihak lain yang tidak mengikat sifatnya.


BAB V
SURAT KEPUTUSAN

Pasal 22

Arti

Surat keputusan merupakan gambaran sikap maksud dan tujuannya tidak menyimpang dari AD/ART Organisasi untuk memutuskan atau menetapkan suatu ketentuan yang sifatnya mengikat.

Pasal 23

Tingkatan Surat Keputusan

  1. Surat keputusan Kongres
  2. Surat keputusan Rapat Kerja
  3. Sura Keputusan Pengurus Pusat
  4. Surat Keputusan Pengurus Cabang/Wilayah
  5. Surat Keputusan Lembaga Tetap lainnya
  6. Surat Keputusan Pengurus Tidak Tetap

BAB VII
PERUBAHAN

Pasal 24

Anggaran Rumah Tangga ini hanya bisa dirubah/disempurnakan melalui Kongres.


BAB VIII
TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini bisa diatur didalam aturan khusus yang dibuat oleh Pengurus sesuai dengan kebutuhan dan tingkatannnya selama tidak bertentangan dengan AD/ART IASR-ITB.


BAB IX
PENUTUP

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Kongres IASR-ITB yang dilaksanakan tanggal 11 Desember 2010 bertempat di Aula Timur ITB Bandung jam 15.45 WIB.

%d bloggers like this: