Anggaran Dasar

BAB I
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 1

Nama Bentuk dan Kedudukan

  1. Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI SENI RUPA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG, selanjutnya dapat disebut IASR-ITB.
  2. IASR-ITB berbentuk perhimpunan.
  3. IASR-ITB berkedudukan pusat di Bandung didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II
AZAS DAN SIFAT

Pasal 2

Azas

IASR-ITB berazaskan Kekeluargaan dan Gotong Royong.

Pasal 3

Sifat

  1. IASR-ITB memiliki sifat  independen

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

Tujuan

IASR-ITB bertujuan

  1. Berperan aktif dalam Kehidupan Nasional.
  2. Bersama ITB mengembangkan dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan profesi, khususnya dalam bidang seni rupa  desain dan kriya untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Membina Alumni FSRD-ITB serta sivitas akademika lainnya dalam upaya untuk berkontribusi dalam membangun karakter bangsa.
  4. Membina semangat persatuan dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang ada, sehingga terwujud kesatuan Alumni Seni Rupa ITB.
  5. Memelihara serta menjunjung tinggi citra dan kehormatan IASR-ITB dan ITB sebagai Almamater dengan berkontribusi terhadap almamater.
  6. Menjembatani kepentingan  alumni dalam bidang keahlian seni rupa, kriya dan desain di Indonesia
  7. Dapat menjadi pusat perlindungan dan konsultasi HAKI bagi para anggotanya

Pasal 5

Usaha

Untuk mewujudkan tujuan tersebut IASR-ITB melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Berperan aktif dalam strategi dan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan khususnya dalam kaitannya dengan bidang seni rupa dan desain.
  2. Membina hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait dalam rangka implementasi ilmu pengetahuan kesenirupaan , kriya dan desain.
  3. Memperdalam rasa tanggung-jawab sosial para Alumni  Seni Rupa ITB,
  4. Meningkatkan profesionalitas Alumni Seni Rupa ITB dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
  5. Membangun jejaring dengan berbagai komponen demi kepentingan meningkatkan eksistensi profesi Seni Rupa.
  6. Melakukan usaha-usaha lain secara profesional untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.

BAB IV
KEDAULATAN

Pasal 6

Kedaulatan

Kedaulatan IASR-ITB berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota dalam Rapat Anggota/ kongres IASR-ITB


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Jenis-jenis keanggotaan

Anggota IASR – ITB terdiri dari:

  1. Anggota Biasa;
  2. Anggota Luar Biasa;
  3. Anggota Kehormatan.

Pasal 8

Anggota Biasa

Anggota Biasa IASR-ITB adalah lulusan strata satu (S1) dari FSRD ITB

Pasal 9

Anggota Luar Biasa

  1. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang pernah tercatat sebagai mahasiswa FSRD ITB namun tidak dapat menyelesaikan program pendidikannya.
  2. Alumni lulusan Strata Program Diploma, Program Profesi, Program Magister, atau program Doktor dari FSRD-ITB

Pasal 10

Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap IASR-ITB dan ITB.


BAB VI
BENTUK ORGANISASI

Pasal 11

Organisasi IASR-ITB dibangun oleh lembaga Tetap dan Lembaga Tidak Tetap


BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 12

Pengurus IASR-ITB terdiri dari :

  1. Pengurus Tetap :
    1. Pengurus Pusat
    2. Pengurus wilayah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan
    3. Pengurus perwakilan angkatan
  2. Pengurus Tidak tetap yaitu pengurus lembaga tidak tetap.

BAB VIII
RAPAT

Pasal 13

Rapat IASR-ITB terdiri dari :

  1. Kongres
  2. Rapat Kerja
  3. Rapat Anggota
  4. Rapat Pengurus

Pasal14

Kongres adalah rapat anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam Organisasi IASR-ITB

Pasal 15

Rapat Kerja yaitu rapat yang dilakukan Pengurus Pusat dan Pengurus lainnya yang dipimpin oleh Pengurus Pusat.

Pasal 16

Rapat Anggota adalah rapat yang dilakukan di tingkat cabang yang dipimpin oleh pimpinan cabang.

Pasal 17

Rapat Pengurus yaitu rapat anggota pengurus lembaga Tetap dan tidak tetap.


BAB IX
LAMBANG

Pasal 18

Organisasi IASR-ITB memiliki lambang yang bentuk, warna, arti dan maksudnya yang diatur oleh ketentuan khusus mengenai hal  ini.


BAB X
KEKAYAAN

Pasal 19

  1. Organisasi IASR-ITB mendapatkan kekayaan dari :
    1. Iuran anggota
    2. Usaha lainnya yang sah
    3. Sumbangan yang tidak mengikat
    4. Kekayaan Organisasi IASR-ITB berupa :
      1. Barang tetap
      2. Barang tidak tetap

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 20

IASR-ITB hanya bisa dibubarkan oleh Kongres IASR-ITB yang harus diadakan demi kepentingan hal tersebut, dan mendapatkan persetujuan dari 2/3 anggota yang seharusnya hadir.


BAB XII
RUBAHAN

Pasal 21

Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Kongres IASR-ITB serta mendapat persetujuan dari 2/3 anggota yang hadir.


BAB XIII
HAL-HAL LAIN

Pasal 22

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IASR-ITB serta tidak akan menyimpang dari Anggaran Dasar IASR-ITB.


BAB XIV
PENUTUP

Anggaran Dasar IASR-ITB disahkan pada Kongres IASR-ITB tgl 11 Desember 2010 di Aula Timur ITB Bandung jam 15..45 wib

%d bloggers like this: